JDIH KABUPATEN PESISIR BARAT
J D I H P E S I S I R B A R A T
  • id
  • id
  • Follow us :

Tugas Pokok Dan Fungsi

  • Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 65 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
  • Tugas Bagian Hukum melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan Evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi
  • Melakukan Koordinasi Dengan Unit Kerja Instansi Terkait Sesuai Dengan Bidang Tugasnya Dalam Rangka Penyusunan Produk Hukum Daerah
  • Mempelajari Pedoman Dan Petunjuk Teknis Dibidang Penelitian Pengolahan Data Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berhubungan Dengan Pemerintah Daerah;
  • Memantau Perkembangan Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Menyangkut Tugas Pemerintah Daerah;
  • Menyiapkan Bahan Dalam Rangka Menyusun Kebijakan Pedoman Dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tugas Yang Berhubungan Dengan Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
  • Menghimpun Dan Mengevaluasi Produk Hukum Daerah Yang Tidak Efektif Pelaksanaannya;
  • Mengadakan Evaluasi Dan Pengkajian Peraturan Perundang-Undangan Yang Bertentangan Dengan Norma-Norma Hidup Didalam Masyarakat;

 

Untuk menyelenggarakan tugas bagian Hukum mempunyai fungsi :

    • penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
    • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
    • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
    • penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
    • pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Bagian Hukum, membawahi :

  1. Sub Bagian Perundang-undangan;
  2. Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
  3. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.